Saturday, August 13, 2016

AMNESTI PAJAK

#AmnestiPajak,.,Yap sebulanan terakhir ini banyak banget spanduk dan iklan di media yang ngomongin soal Amnesti Pajak,.,

Kebetulan sebelumnya aku dapat undangan dari KPP untuk ikut sosialisai terkait AMNESTI PAJAK yang lagi gencar banget disosialisasikan oleh Pemerintah Indonesia setelah undang-undangnya disahkan.

gift (dok. pribadi)
Awalnya sih agak bingung ya maksud dari Amnesti Pajak ini karena slogan dari Amnesti Pajak Sendiri kan “Ungkap, Tebus, Lega”, sedangkan kalau Bahasa Indonesia dari Amnesti Pajak sendiri adalah Pengampunan Pajak. Nah dari hasil aku ngikutin sosialisasi Pajak terkait hal tersebut, aku bisa simpulkan bahwa sebenarnya Amnesti Pajak adalah Payung hukum yang digunakan Pemerintah untuk mengungkap kasus-kasus harta yang ditutupin sama wajib pajak yaitu misalkan beli sesuatu yang merupakan harta, properti maupun asset baik pribadi maupun Badan Usaha yang tidak dilaporkan ke Pajak, mungkin secara sengaja agar tidak terlalu besar mengeluarkan beban pajaknya.