#AmnestiPajak,.,Yap sebulanan terakhir ini banyak banget
spanduk dan iklan di media yang ngomongin soal Amnesti Pajak,.,
Kebetulan sebelumnya aku dapat undangan dari
KPP untuk ikut sosialisai terkait AMNESTI PAJAK yang lagi gencar banget
disosialisasikan oleh Pemerintah Indonesia setelah undang-undangnya disahkan.
![]() |
gift (dok. pribadi) |
Awalnya sih agak bingung ya maksud dari Amnesti
Pajak ini karena slogan dari Amnesti Pajak Sendiri kan “Ungkap, Tebus, Lega”,
sedangkan kalau Bahasa Indonesia dari Amnesti Pajak sendiri adalah Pengampunan
Pajak. Nah dari hasil aku ngikutin sosialisasi Pajak
terkait hal tersebut, aku bisa simpulkan bahwa sebenarnya Amnesti Pajak adalah
Payung hukum yang digunakan Pemerintah untuk mengungkap kasus-kasus harta yang
ditutupin sama wajib pajak yaitu misalkan beli sesuatu yang merupakan harta,
properti maupun asset baik pribadi maupun Badan Usaha yang tidak dilaporkan ke
Pajak, mungkin secara sengaja agar tidak terlalu besar mengeluarkan beban
pajaknya.