#AmnestiPajak,.,Yap sebulanan terakhir ini banyak banget
spanduk dan iklan di media yang ngomongin soal Amnesti Pajak,.,
Kebetulan sebelumnya aku dapat undangan dari
KPP untuk ikut sosialisai terkait AMNESTI PAJAK yang lagi gencar banget
disosialisasikan oleh Pemerintah Indonesia setelah undang-undangnya disahkan.
gift (dok. pribadi) |
Awalnya sih agak bingung ya maksud dari Amnesti
Pajak ini karena slogan dari Amnesti Pajak Sendiri kan “Ungkap, Tebus, Lega”,
sedangkan kalau Bahasa Indonesia dari Amnesti Pajak sendiri adalah Pengampunan
Pajak. Nah dari hasil aku ngikutin sosialisasi Pajak
terkait hal tersebut, aku bisa simpulkan bahwa sebenarnya Amnesti Pajak adalah
Payung hukum yang digunakan Pemerintah untuk mengungkap kasus-kasus harta yang
ditutupin sama wajib pajak yaitu misalkan beli sesuatu yang merupakan harta,
properti maupun asset baik pribadi maupun Badan Usaha yang tidak dilaporkan ke
Pajak, mungkin secara sengaja agar tidak terlalu besar mengeluarkan beban
pajaknya.
“Amnesti Pajak juga
bisa dikatakan sebagai wadah untuk melaporkan kembali harta-harta kita baik
yang di dalam negeri maupun di luar negeri (Ungkap).
Kemudian setelahnya adalah diperhitungkan berapa besaran pajak yang seharusnya
disetor ke negara, tetapi dengan adanya Amnesti Pajak ini wajib pajak baik pribadi
maupun badan usaha diberikan keringanan yaitu hanya menyetorkan sekian persen
pajak yang harus masuk ke negara (Tebus),
lengkapnya bisa dilihat di www.pajak.go.id . Setelah kedua tahapan
diatas dilakukan pasti kan jadi (Lega)
karena sudah tidak menutupi harta-harta yang seharusnya dilaporkan dan disetor
pajaknya ke Negara dan bisa tidur nyenyak deh.”
“Sebenarnya Amnesti
Pajak bukanlah kewajiban yang mengharuskan semua wajib pajaknya mengikuti
program tersebut, tetapi Amnesti Pajak adalah Hak yang bisa digunakan oleh
wajib pajak untuk meringankan beban pajak dari harta yang masih belum
dilaporkan selama ini dan syarat utama jika Badan Usaha adalah sudah melaporkan
SPT Tahunan Tahun 2015 begitu juga untuk orang Pribadi.”
Karena dari pajak-pajak yang disetorkan ke
Negara itu manfaatnya juga sangat banyak yang bisa dirasakan oleh rakyat
sendiri, baik dari sisi pembangunan, bantuan langsung maupun subsidi-subsidi
yang diberikan oleh Pemerintah dan juga untuk beasiswa bagi yang berprestasi.
Karena aku merasakan sendiri, adik perempuanku
juga dapat beasiswa di universitas Negeri yaitu Universitas Soedirman (UNSOED) Purwokerto Jawa Tengah dan
setiap berapa bulan sekali ada dana yang diberikan untuk membantu kebutuhan
selama perkuliahan, dan itu sangat membantu meringankan biaya yang harus
dikelurkan sendiri selama masa kuliah. Alhamdulillah pertengahan 2017 selesai
dan mudah-mudahan bisa lulus dengan hasil yang terbaik dan memuaskan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Amnesti Pajak bisa cek langsung ke websitenya pajak ya.
No comments:
Post a Comment