Saturday, August 13, 2016

AMNESTI PAJAK

#AmnestiPajak,.,Yap sebulanan terakhir ini banyak banget spanduk dan iklan di media yang ngomongin soal Amnesti Pajak,.,

Kebetulan sebelumnya aku dapat undangan dari KPP untuk ikut sosialisai terkait AMNESTI PAJAK yang lagi gencar banget disosialisasikan oleh Pemerintah Indonesia setelah undang-undangnya disahkan.

gift (dok. pribadi)
Awalnya sih agak bingung ya maksud dari Amnesti Pajak ini karena slogan dari Amnesti Pajak Sendiri kan “Ungkap, Tebus, Lega”, sedangkan kalau Bahasa Indonesia dari Amnesti Pajak sendiri adalah Pengampunan Pajak. Nah dari hasil aku ngikutin sosialisasi Pajak terkait hal tersebut, aku bisa simpulkan bahwa sebenarnya Amnesti Pajak adalah Payung hukum yang digunakan Pemerintah untuk mengungkap kasus-kasus harta yang ditutupin sama wajib pajak yaitu misalkan beli sesuatu yang merupakan harta, properti maupun asset baik pribadi maupun Badan Usaha yang tidak dilaporkan ke Pajak, mungkin secara sengaja agar tidak terlalu besar mengeluarkan beban pajaknya.


“Amnesti Pajak juga bisa dikatakan sebagai wadah untuk melaporkan kembali harta-harta kita baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri (Ungkap). Kemudian setelahnya adalah diperhitungkan berapa besaran pajak yang seharusnya disetor ke negara, tetapi dengan adanya Amnesti Pajak ini wajib pajak baik pribadi maupun badan usaha diberikan keringanan yaitu hanya menyetorkan sekian persen pajak yang harus masuk ke negara (Tebus), lengkapnya bisa dilihat di www.pajak.go.id . Setelah kedua tahapan diatas dilakukan pasti kan jadi (Lega) karena sudah tidak menutupi harta-harta yang seharusnya dilaporkan dan disetor pajaknya ke Negara dan bisa tidur nyenyak deh.”

“Sebenarnya Amnesti Pajak bukanlah kewajiban yang mengharuskan semua wajib pajaknya mengikuti program tersebut, tetapi Amnesti Pajak adalah Hak yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk meringankan beban pajak dari harta yang masih belum dilaporkan selama ini dan syarat utama jika Badan Usaha adalah sudah melaporkan SPT Tahunan Tahun 2015 begitu juga untuk orang Pribadi.”

Karena dari pajak-pajak yang disetorkan ke Negara itu manfaatnya juga sangat banyak yang bisa dirasakan oleh rakyat sendiri, baik dari sisi pembangunan, bantuan langsung maupun subsidi-subsidi yang diberikan oleh Pemerintah dan juga untuk beasiswa bagi yang berprestasi.

Karena aku merasakan sendiri, adik perempuanku juga dapat beasiswa di universitas Negeri yaitu Universitas Soedirman (UNSOED) Purwokerto Jawa Tengah dan setiap berapa bulan sekali ada dana yang diberikan untuk membantu kebutuhan selama perkuliahan, dan itu sangat membantu meringankan biaya yang harus dikelurkan sendiri selama masa kuliah. Alhamdulillah pertengahan 2017 selesai dan mudah-mudahan bisa lulus dengan hasil yang terbaik dan memuaskan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Amnesti Pajak bisa cek langsung ke websitenya pajak ya.

No comments: